Kasus Pembunuhan Marsal Harahap Akhirnya Polisi Tangkap 3 Pelaku, Kapolda Sumut: Motif Sakit Hati!

- 24 Juni 2021, 22:01 WIB
Kapolres Simalungun dampingi Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Marsal Harahap
Kapolres Simalungun dampingi Kapolda Sumut bersama Pangdam I/BB Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Marsal Harahap /Foto : Humas Poldasumut/

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.

Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.

“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bupati Lebak Positif Covid-19, Iti Octavia: Hidung Mampet Sebelah dan Tenggorokan Sakit!

Barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.

Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta  menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah