Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

- 24 Juni 2021, 17:13 WIB
 Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu.
Seperti diketahui Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Namun, Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor palsu. /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

PORTAL LEBAK - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan diduga terdapat dua tindak pidana dikenakan kepada Adelin Lis (AL) alias Hendro Leonardi (HL), selama buron di negara Singapura.

Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, mejelaskan dugaan tindak pidana itu terungkap setelah jajarannya menyelidik bersama aparat Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Atase polisi di Singapura.

“Koordinasi serta penyelidikan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi juga dengan Atpol Singapura, ada dugaan dua tindak pidana dilancarkan buronan AL alias HL,” papar Brigjen Andi.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Bupati Lebak Positif Covid-19, Iti Octavia: Hidung Mampet Sebelah dan Tenggorokan Sakit!

Adelin Lis, diduga memiliki dokumen perjalanan RI (paspor) yang patut diduga palsu atau dipalsukan.

Selain itu, Adelin Lis memberi data tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, bagi kepentingan sendiri.

“Kedua perbuatan melawan hukum itu, secara khusus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c)," ujar Brigjen Andi.

Baca Juga: Euro 2020: Jerman dan Portugal Temani Prancis Lolos Dari Gurp F, Ini Jadwal Lengkap Babak 16 Besar

"Penegakan hukum menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian, berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali,” tambahnya, seperti dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x