Langgar Prokes PPKM Darurat, Tiga Turis di Bali Dideportasi ke Negara Asal

- 9 Juli 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi turis.
Ilustrasi turis. /Pexels.com/ Asad Photo Maldives

“Terhadap 3 orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9 Juli 2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” jelas Angga.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Baca Juga: Viral Video Staf Puskesmas di Bogor Karaoke Saat Jam Kerja, Ini Keterangan Kapuskes Situ Udik Cibungbulang!

Di antara pelanggar terdapat 3 WNA yang
direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x