PORTAL LEBAK - Akibat tidak taat aturan melanggar protokol kesehatan atau prokes, tiga turis asing mendapat sangsi dideportasi ke negara nya.
Tiga turis tersebut kedapatan melanggar oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah
Kecamatan Kuta Utara, Bali, pada Kamis 8 Juli 2021.
Dari keterangan tertulis, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR (Pria-26) asal Irlandia, AA (Perempuan-22) WN Amerika Serikat, dan ZK (Perempuan-26) yang berkebangsaan Rusia.
Baca Juga: Ini Gaya Mensos Tri Rismaharini di Dapur Umum, Bagi Korban Bencana Alam
Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, Angga menjelaskan petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.