Tetangganya yang tak diketahui berapa jumlahnya itu kemudian menggiring Salamat keluar rumah hingga ke luar jalan dengan cara memukul dan menusuk-nusuk dengan balok kayu dan sejumlah benda tumpul lainnya.
Salamat yang sudah tak berdaya dipukuli terus-menerus tersebut coba diikat sembari tetap dipukuli oleh tetangganya yang kebanyakan adalah para pria.
Baca Juga: Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Melonjak Hampir Dua Kali Lipat di Pekalongan
Pihak keluarga menyatakan tak terima atas kekerasan yang dilakukan tetangga mereka dan menganggap apa yang dilakukan tetangganya adalah tak manusiawi.
"Kami dari pihak keluarga tidak terima & ini tidak manusiawi lagi," tegas Jhosua dalam postingannya.
Jhosua pun menjelaskan dengan rinci mengenai perlindungan hukum yang melindungi setiap warga negara Indonesia dari penyiksaan yang menimpa keluarganya.
Baca Juga: KOI Berharap Perubahan Politik di Australia Batalkan Brisbane Tuan Rumah Olimpiade 2032
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," lanjutnya.
Postingan yang diunggah beserta video miliknya ini telah ditonton hampir 200 ribu kali. Dan Netizen pun banyak yang meluapkan kekecewaan mereka di kolom komentar seperti yang ditulis akun Instagram @wentamanik.
"Semoga segera ditindak lanjut, dan pemerintah memberi edukasi ke masyarakat," tulis wentamanik.