Dana Bantuan Pariwisata Rp2,4 Triliun Cair, Menparekraf Sandiaga Uno: Optimis Segera Bangkit!

- 3 Agustus 2021, 21:46 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang menyampaikan sambutan terkait pencairan dana bantuan pariwisata Rp2,4 Triliun.
Menparekraf Sandiaga Uno sedang menyampaikan sambutan terkait pencairan dana bantuan pariwisata Rp2,4 Triliun. /Foto: Facebook Sandiaga Salahuddin Uno/

Sebelumnya, dikutip PortalLebak.Com dari Antara, Sandiaga Uno menyampaikan, anggaran Rp2,4 triliun ini disiapkan terkait program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Agar tepat sasaran dan distribusi bantuan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dimudahkan khususnya dari segi pendataan dan mekanismenya, Kemenparekraf menyiapkan aplikasi pendataan.

"Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah ini," kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Gelar Kegiatan Pariwisata di Daerah, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain memudahkan pendataan calon penerima bantuan, katanya, aplikasi pendataan itu juga dipersiapkan agar penyaluran bantuan-bantuan seperti Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), bantuan sosial, dan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun bisa tepat sasaran dan akuntabel.

Adapun program-program yang dapat dijalankan pada tahap awal realisasi PEN adalah sertifikasi CHSE bagi usaha pariwisata, dukungan bagi subsektor film, dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan, serta bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP) yang sedang dalam tahap finalisasi.

"Ini akan kita dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 ini. Program-program ini juga akan terus kita manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Sapri Pantun, Pria Yang Ulet dan Pejuang Keluarga

Bantuan dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun itu juga sudah tidak mengusung konsep dana hibah.

Bantuan-bantuan tersebut diarahkan ke usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x