Warung Madura dilarang Buka 24 Jam? Kemenkop Angkat Bicara

- 27 April 2024, 15:33 WIB
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam.
Kemenkop UKM tegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. /kemenkopukm.go.id

PORTAL LEBAK - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah membatasi jam buka atau jam operasional usaha warung kelontongan atau Warung Madura.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenkop,Arif Rahman Hakim yang memberikan klarifikasi mengenai dirinya yang menghimbau usaha seperti Warung Madura agar mengikuti aturan pemerintah daerah mengenai jam operasional.

Arif telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.Kemudian tidak menemukan mengenai aturan spesifik mengenai pelarangan buka 24 jam untuk Warung Madura.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu,” ucap Arief. 

Baca Juga: Kejaksaan Jakarta Selatan Mulai Lelang Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy

Kemenkop UKM akan meminta penjelasan kepada kepala daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional Warung Madura seperti yang tengah berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arief.

Sebelumnya, anggota DPR Nasim Khan meminta kepada pemerintah agar tidak membatasi jam operasional usaha seperti Warung Madura.

Nasim menanggapi respon yang terhadap Kemenkop UKM yang menghimbau agar warung kelontongan seperti Warung Madura untuk mengikuti aturan pemerintah daerah seperti tidak membuka warungnya selama 24 jam. 

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x