Gegara Hutang Rp2 Juta Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak, Ini Kronologinya!

- 7 Agustus 2021, 21:07 WIB
Gegara Hutang Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak
Gegara Hutang Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak /Foto : Humas Polda Banten/

Hingga pada Sabtu 10 Juli 2021, sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu. Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.

"Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya," ucapnya.

"Jamingan ditemukan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia dibunuh saat buang air kecil (kencing) dan disaat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, hingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya, yang kemudian korban meninggal", paparnya.

Baca Juga: Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Paket Sembako dan Kampanyekan Ayo Pakai Masker

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku.

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin 12 Juli 2021 di tempat persembunyiannya.

"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.

"Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandasnya.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x