Gegara Hutang Rp2 Juta Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak, Ini Kronologinya!

- 7 Agustus 2021, 21:07 WIB
Gegara Hutang Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak
Gegara Hutang Nyawa Melayang, Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Jamingan di Lebak /Foto : Humas Polda Banten/

 


PORTAL LEBAK - Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, team Opsnal Serigala Polres Lebak berhasil meringkus SR (51), petani asal Lebak yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan akibat hutang Rp2 Juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan perkembangan perkara pelaku pembunuhan berencana terhadap Jamingan akibat hutang piutang sebesar Rp2 juta.

"Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan," kata Shinto Silitonga, dalam keterangan kasus pembunuhan Jamingan, pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Dianggap Jusuf Kalla Tak Masuk Akal, Bandingkan Isu Emas Dapat Lunasi Hutang Indonesia

Seperti diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021, personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR (51), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan.

Ia pun menjelaskan bagaimana kronologis penangkapannya pelaku pembunuhan terhadap Jamingan.

"Pada Senin 5 Juli 2021 pukul 18.30 wib lalu, SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida. Namun sampai Jum'at, 9 Juli 2021, korban tidak juga pulang kerumah, keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada," kata Shinto Silitonga.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x