Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali: PPKM Dinaikkan Level 3, Ini Aturannya

- 8 Februari 2022, 00:09 WIB
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menaikkan tingkat level 3, bagi kawasan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali.

“Atas dasar Level asesmen sekarang, kami sampaikan Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ungkap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bali juga naik ke level 3, disebabkan rawat inap yang meningkat. Hal detail soal keputusan ini bisa dilihat di Inmendagri yang akan keluar hari ini," tambahnya.

Baca Juga: Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan: Lansia di Atas 60 Tahun, Tidak Ke Luar Rumah Hingga Sebulan ke Depan

Soal kebijakan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah akan membuat langkah terarah ke kelompok rentan.

Kelompok itu yakni; lansia, komorbid dan belum di vaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya.

Penyesuaian aturan Level 3, dilansir PortalLebak.com dari maritim.go.id, terdiri dari:

Baca Juga: Mayjen Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Jadi Pangkostrad, Berikut Ini 10 Nama Jajaran Perwira Tinggi TNI

1. Industri Orientasi Ekspor dan Domestik yang bisa terus beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x