Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali: PPKM Dinaikkan Level 3, Ini Aturannya

- 8 Februari 2022, 00:09 WIB
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus
Luhut mengatakan PPKM level 3 bukan karena tingginya kasus /Tangkapan Layar YouTube.com/SekretariatPresiden

2. Industri memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan telah dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

3. Supermarket bisa beroperasi hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen. Pasar Rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Nusantara Kedatangan Ratusan Warga NTT

4. Mall akan buka hingga pukul 21.00 maksimal 60 persen, para pengunjung boleh membawa anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

6. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Pembatasan Penerbangan, Australia Kembali Buka Akses

7. Bioskop bisa dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.

8. Tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.

“Kami sadar kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, tapi sebagai warga negara yang baik kita harus menyadari bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama,” kata Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah