Sebelumnya tersangka Ade Yasin menyangkal bahwa dirinya kerap meminta uang kepada para bos kontraktor atau pengusaha di Kabupaten Bogor.
Namun Ali menegaskan mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kerap meminta uang dari para kontraktor. Uang tersebut dipergunakan untuk menyuap oknum BPK Jawa Barat untuk memuluskan Laporan Keuangan.
Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin
Para saksi-saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga lebih dari 60 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.
Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***