Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

- 16 Juni 2022, 09:39 WIB
Gedung KPK/Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan
Gedung KPK/Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan /Instagram/@official.kpk/

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Ketua Kadin, Dinas PUPR dan Dinas lainnya, juga para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin 12 Saksi Dipanggil KPK, Diantaranya Para Bos Proyek Pemkab Bogor

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Indikasi masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor, juga suap kepada oknum BPK hingga total rp1,9 miliar.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ketua Kadin Kabupaten Bogor Dipanggil KPK, Tambah Daftar Panjang Saksi Kasus Korupsi Suap Ade Yasin

Juga indikasi dalam masalah proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City yang menelan rp94 miliar juga ada kejanggalan, diduga tak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x