PORTAL LEBAK - Selebritas Nikita Mirzani (NM) dinilai kooperatif saat diperiksa terkait kasus UU ITE, oleh penyidik kepolisian resort kota (Polresta) Serang Kota, Banten.
Usai pemeriksaan baik Nikita Mirzani dan pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait perkara itu, di ruang Humas Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, pukul 19.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita Mirzani yang koperatif datang ke Polresta Serang Kota, menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Laga Tinju Nikita Mirzani Versus Dinar Candy, Nikita Menang Tipis
"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif telah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan ke penyidik," ujar Kombes Shinto Silitonga.
Kombes Shinto menyatakan NM diperiksa sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci soal perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," imbuhnya.
Baca Juga: Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel Rayakan HUT ke-76 RI dengan Cara Lomba Unik
Kombes Shinto dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id memaparkan, sebelumnya penyidik Polresta Serang Kota datang ke rumah NM Rabu pagi, untuk membangun komunikasi.