Setelah Adiknya Arif Rahman, KPK Juga Periksa Rachmat Yasin Kakak Bupati Bogor non Aktif Ade Yasin

- 23 Juni 2022, 14:14 WIB
Foto Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah Adiknya Arif Rahman, KPK Juga Periksa Rahmat Yasin Kakak Bupati Bogor non Aktif Ade Yasin
Foto Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah Adiknya Arif Rahman, KPK Juga Periksa Rahmat Yasin Kakak Bupati Bogor non Aktif Ade Yasin /pmjnews/

PORTAL LEBAK - KPK terus intens melakukan penyelidikan maraton pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus suap Ade Yasin, sebelumnya adiknya Arif Rahman Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, dan kini mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang masih ditahan juga terseret diperiksa KPK.

Diketahui, pemanggilan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin juga para saksi kasus Ade Yasin dalam kasus dugaan suap ke BPK Jabar, juga sebelumnya memeriksa adik Ade Yasin yaitu Arif Rahman sebagai pejabat Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, kini terperiksa lebih dari 70 orang yang dipanggil penyidik KPK.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara Ali Fikri menerangkan pemanggilan Rahmat Yasin tersebut terkait dalam kasus Ade Yasin. "Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor," kata Ali Fikri dalam pesan tertulis, pada Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kepala Inspektorat dan Pejabat BPKAD Kabupaten Bogor Hingga Ajudan Ade Yasin Diperiksa Ulang KPK

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Juga sebelumnya kakak kandungnya Rahmat Yasin yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Bogor juga ditangkap KPK dan kini masih menjalani hukuman.

Beberapa kasus kakak kandung Ade Yasin yang juga Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait dalam kasus gratifikasi dan pemotongan pembayaran dari SKPD sebesar Rp 8,93 miliar dalam kurun waktu 2009-2014.

Baca Juga: Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

Dana itu digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014 lalu.

Rahmat Yasin juga terangkut soal gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Iwan Setiawan hingga Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang ke Gedung Merah Putih

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x