Tahapan Pilkada 2024, KPU Sudah Sosialisasikan Pendaftaran Calon yang Dibuka Minggu 5 Mei 2024

- 4 Mei 2024, 22:08 WIB
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat
Foto ilustrasi gedung KPU Pusat /
 
PORTAL LEBAK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan, sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah melakukan sosialisasi peraturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui perseorangan atau Kemerdekaan akan dibuka pada Minggu 5 Mei 2024.
 
“KPU wilayah 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aturan dan mekanisme transfer dukungan kepada pasangan calon perseorangan (bapaslon),” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta.
Sabtu.
 
Dijelaskannya, periode 5 hingga 7 Mei merupakan periode pemberitahuan pengiriman permohonan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan.
 
Baca Juga: KPU Undang Seluruh Pasangan Calon, Saksikan Acara Penetapan Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
 
Lalu, tanggal 8-12 Mei merupakan waktu transfer dukungan kepada KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
 
Menurut Idham, setelah KPU daerah menerima dokumen dukungan calon perseorangan, KPU Indonesia akan menyerahkan jumlah calon perseorangan yang terdaftar.
 
“Kemudian setelah KPU daerah menerima dokumen dukungan calon perseorangan, KPU Indonesia akan memberikan informasi dalam bentuk tabel jumlah calon perseorangan yang telah mengajukan dukungan,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Perkuat Koalisi Setelah Ditetapkan Sebagai Presiden Indonesia oleh KPU

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
 
Baca Juga: Anak-anak Terlalu Banyak Bekerja & Insomnia: Survei Ungkap Budaya Belajar Korea Selatan yang Gila

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
 
Baca Juga: Panglima TNI Sambut Sertijab Komandan US Indopacom di Hawaii, Amerika Serikat

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah