5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 36 dan persyaratan untuk dapat bergabung dengan program tersebut.***
Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar untuk Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta
(Reporter: Asahat Edi Rediko PS)