Presiden Jokowi: 70 Persen Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara atau IKN Dilarang Dijual, 30 Persen Bisa Dibeli

- 12 April 2023, 18:22 WIB
Salah satu maket kawasan pemerintahan pusat di IKN di Kalimantan Timur
Salah satu maket kawasan pemerintahan pusat di IKN di Kalimantan Timur /Instagram/@nyoman_nuarta /

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar 70 persen hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) merupakan rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.

Keputusan ini diambil saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) soal Perkembangan Pembangunan Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu 12 April 2023, di Istana Merdeka, Jakarta.

“Keputusan Presiden Jokowi seiring pula dan terkait dengan Perpres 63 (Tahun 2022-Red), tujuannya yakni bahwa ASN maupun petugas dari hankam (pertahanan dan keamanan-Red) yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan," ungkap Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Para Pengusaha Singapura untuk Berinvestasi di IKN Nusantara

"Dengan keputusan Presiden Jokowi ini, maka tidak akan menjadi bahwa KIPP itu kota yang akan ditinggali oleh para pensiunan," tegasnya, dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id.

Alhasil, menurut Dhony, para ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh, jadi akan selalu dekat dengan tempat mereka bekerja.

Di sisi lain, 30 persen hunian ASN lainnya, Dhony menyatakan bisa dimiliki oleh para ASN, TNI, dan Polri yang ingin memilikinya.

Baca Juga: Rumah Tapak Menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Presiden Jokowi: Saya Targetkan Selesai pada Juni 2024

“Sejumlah 30 persen itu dapat dimiliki oleh ASN maupun hankam atau masyarakat umum. Ini sudah kami (otorita IKN) atur," ujarnya.

Otoritas IKN selanjutnya akan membuka hunian ASN ini setelah infrastrukturnya siap, bersama sarana prasarana layak, dan diperlukan bagi warga agar dapat tinggal, di antaranya yakni sekolah.

Seiring dengan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan hunian bagi ASN, TNI, dan Polri di IKN tak hanya dalam bentuk vertikal, namun juga rumah tapak.

Baca Juga: Jasa Marga Siapkan Dua Pilihan Fungsional Operasikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Saat Arus Mudik 20

“Bagi ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa, sekali lagi saya ingin mengatakan, bisa dimiliki," tegas Suharso.

"Demikian pula terkait apartemen bisa dimiliki, hanya posisinya 70 persen akan tetap jadi kepunyaan negara dan 30 persen ditawarkan ke ASN dan TNI-Polri,” ucapnya.

Suharso menjelaskan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri itu telah diproses sesuai tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Baca Juga: PSSI Dapat Tiga Slot Playoff dan Penyisihan Liga Champions Asia serta AFC CUP untuk Diperebutkan 4 Klub

“Melalui RTBL memudahkan dalam pembangunan, sehingga land development-nya telah ada dan ke depan segera diterbitkan pedoman bagi detail plan demi menjadi kewenangan Otorita IKN,” papar Suharso.

Selanjutnya, Kepala Bappenas memaparkan Presiden Jokowi telah menentukan jumlah aparatur negara yang akan menempati dan menghuni IKN berjumlah 16.990 orang.

“Telah diputuskan sebelumnya di bulan Januari 2023 lalu, bahwa 16.990 orang (ASN-Red) akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x