Dari kunjungan tersebut, Bahlil mengungkapkan muncul solusi untuk memindahkan rumah warga ke wilayah yang masih berada di Pulau Rempang, bukan dengan merelokasi atau mengusirnya.
“Dulu kami ingin pindah dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke desa masih di Rempang,” ujarnya.
Menteri Investasi mengatakan warga terdampak akan direlokasi ke Tanjung Banun dan dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK), ada 300 KK yang siap direlokasi.
Bahlil mengatakan, masyarakat yang mengungsi akan mendapat imbalan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi dan akan dibangun 45 rumah tipe.
“Kalau ada rumah di atas kelas 45 seharga Rp 120 juta, kalau lebih maka KJPP [Kantor Penilai Pelayanan Publik] akan menilai nilainya dan diberikan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bahlil, pada masa transisi perubahan ini, masyarakat juga akan mendapat uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak perumahan sebesar Rp1,2 juta per orang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa
“Jadi kalau satu keluarga ada empat orang akan mendapat uang tunggu sebesar Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta, jadi totalnya kurang lebih Rp 6 juta," kata Bahlil.
"Begitulah cara menghitungnya. Kemudian dalam proses pemindahannya ada pabriknya, ada kandangnya, itu juga akan dihitung dan diganti sesuai aturan BP Batam yang berlaku saat ini," paparnya.