Agar memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji
Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***