Partai Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto

- 21 Oktober 2023, 18:22 WIB
Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP di Golkar, Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2013.
Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, membacakan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP di Golkar, Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2013. /Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka/aa/



PORTAL LEBAK - Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, dalam Rakernasnya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

"Pertama izinkan saya memohon, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka agar kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai calon wakil presiden kita. Setuju? Pak Prabowo, Semua setuju?" tanya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Dia bertanya demikian, saat membacakan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Golkar Ajukan Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil, Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

Seluruh peserta Rapimnas menjawab iya atas pertanyaan Airlangga. Airlangga juga meminta seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar siap mendukung calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.

"Bismillah, selanjutnya saya sampaikan usulan Partai Golkar yang akan saya sampaikan kepada Pak Prabowo, untuk disampaikan dalam rapat forum umum partai tersebut," kata Airlangga.

Usai membaca temuan dan kesepakatan Rapimnas Nasional, Airlangga kemudian mengirimkan usulan kepada calon presiden dari Aliansi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Baca Juga: Diduga Kuat, Erick Thohir Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden nominasi diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. berpartisipasi dalam pemilu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x