Di tempat yang sama, seusai deklarasi, Otto Hasibuan mengatakan, seorang pengacara bebas mengutarakan pandangan politiknya karena sebagai individu ia mempunyai hak politik yang dijamin undang-undang.
“Sebagai individu warga negara, ia mempunyai kebebasan memilih mendukung calon yang diyakininya akan menjadi pemimpin,” kata Otto Hasibuan.
Dalam acara tersebut, Otto Hasibuan tak hanya memimpin pidato dukungan ribuan pengacara, tapi juga mempertemukan Prabowo dan Wilfrida Soik, mantan buruh migran Indonesia yang terancam dibunuh saat bekerja di Malaysia.
Otto mengatakan, saat itu Prabowo ikut mendorong pembebasan Wilfrida dari terpidana mati, termasuk memberikan dukungan hukum bagi istrinya di Atambua, Nusa Tenggara Timur.
Otto mewakili Persatuan Pengacara Indonesia menganugerahkan Indonesia Pro Bono Personality Award kepada Prabowo karena dianggap tulus dan bersedia memberikan fasilitas hukum kepada Wilfrida.
Otto juga menghadiahkan kepada Prabowo Subianto patung pemikir hukum ikonik Cicero. Usai menerima penghargaan, Prabowo mengatakan kuasa hukum Wilfrida memang pantas mendapat predikat Pro Bono.
Baca Juga: Kisruh Honor Pelantikan dan Bimtek KPPS Kabupaten Lebak Mandeg, Ini Penjelasan Ketua KPU Lebak
“Dia tidak mau menerima uang itu karena setelah mempelajarinya, dia tahu Wilfrida tidak bersalah,” kata Prabowo.***