Kasus Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam, Polisi: Tersangka dan Korban Berenang 2,5 Jam

- 12 Februari 2024, 10:29 WIB
Cek Motif Yudha Arfandi Membenamkan Dante Anak Tamara Tyasmara ke Air, Dalihnya Apa hingga Berendam 2,5 Jam?
Cek Motif Yudha Arfandi Membenamkan Dante Anak Tamara Tyasmara ke Air, Dalihnya Apa hingga Berendam 2,5 Jam? /PMJNews


Pelaku beralasan untuk latihan pernafasan

PORTAL LEBAK - Polisi mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka YA, dalam insiden dengan korban Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra selebritas Tamara Tyasmara berenang 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, pada Sabtu 27 Januari 2024.

“Tersangka (pacar Tamara Tyasmara-Red) mengaku berenang di kolam selama 2,5 jam,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Selanjutnya Wira menjelaskan, alasan tersangka mencelupkan kepala korban (anak Tamara Tyasmara-Red) ke dalam air adalah untuk melatih pernapasan.

Baca Juga: Polisi Menggali Makam Anak Artis Tamara Tyasmara

“Alasannya untuk melatih pernapasan agar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Cabang AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, tersangka kini ditangkap setelah diperiksa sebanyak 62 pertanyaan.

“Tahap pertama terdiri dari 36 soal, dilanjutkan kemarin (2 Oktober) sebanyak 26 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan besok,” ujarnya.

Baca Juga: 1 Bocah Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Glagah Sungai Serang Kulonprogo, Seorang Lagi Belum Ditemukan

Polisi mengungkap tersangka YA menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27 Januari).

Soal rekamannya, kurang lebih terlihat kepala korban dikubur sekitar 12 kali, sedangkan detailnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menjerat tersangka berinisial YA dengan sejumlah pasal dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra artis Tamara Tyasmara.

Baca Juga: Polda Metro Umumkan Setop Sementara Layanan Gerai dan SIM Keliling Sampai 15 Februari 2024

“Tersangka YA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

dan/atau Pasal 340 Kemenpan KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, tersangka dijerat pasal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis 8 Februari 2024.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x