PORTAL LEBAK - Mahkamah Agung Italia mengukuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan penyerang AC Milan dan kesebelasan Brasil Robinho atas kasus pemerkosaan.
Robinho dinyatakan terlibat dalam pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania pada 2013, kata pengacaranya, Rabu 19 Januari 2022.
Keputusan Mahkamah Italia atas Robinho tersebut tidak dapat diganggu gugat dan bersifat definitif.
Pada tahun 2017 pengadilan Milan memutuskan Robinho dan lima orang Brasil lainnya bersalah, karena menyerang wanita itu setelah mencekokinya dengan alkohol, di sebuah diskotek.
Robinho dan kawan-kawannya melakukan banding, namun vonis tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada tahun 2020.
Robinho, yang bernama lengkap Robson de Souza, tinggal di Brasil. Pengacaranya dari Italia, Franco Moretti, mengkonfirmasi putusan hari Rabu.
Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu
Franco Moretti menyatakan kepada Reuters yang dikutip PortalLebak.com, bahwa vonis atas Robinho itu "sangat tidak adil".
Robinho (37) bermain untuk klub sepak bola top Eropa Real Madrid, Manchester City dan AC Milan.
Dia juga menandatangani kontrak pada 2020 untuk kembali ke klub pertamanya di Brasil, Santos.
Baca Juga: Film Merindu Cahaya de Amstel Tayang Hari Ini 20 Januari 2022 di Bioskop, Berikut Sinopsisnya
Namun, kesepakatan itu segera berantakan setelah sponsor dilaporkan mengancam akan memutuskan hubungan dengan klub, karena menandatangani pemain yang dihukum karena pemerkosaan.
Italia dapat melakukan proses ekstradisi saat ini, karena Robinho telah menerima putusan definitif.
Namun, seperti diketahui pemerintah Brasil memiliki tradisi lama untuk tidak mengekstradisi warga negaranya sendiri.***