Pemkot Yakin Stadion Manahan Solo Layak Gelar Piala Dunia U-17 2023, Gibran Tetap akan Terima Penilaian FIFA

- 29 Juli 2023, 06:13 WIB
Salah Satu Veneu Piala Dunia U20 Stadion Manahan Solo
Salah Satu Veneu Piala Dunia U20 Stadion Manahan Solo /Facebook/Ikobengkulu.com

Kesempatan waktu untuk membenahi Stadion Manahan yang diberikan FIFA dengan cepat langsung dimanfaatkan Pemkot Solo. Melengkapi semua rekomendasi FIFA dengan melakukan renovasi.

Hingga akhirnya pada inspeksi FIFA selanjutnya pada bulan Juni, Stadion Manahan dianggap layak menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20.

Meski Stadion Manahan Solo telah lolos penilaian FIFA dan dianggap layak menyelenggarakan Piala Dunia, Pemkot Solo tetap menghormati penilaian FIFA pada kunjungan minggu ini, dan menerima hasil inspeksi terbaru konsultan FIFA.

Baca Juga: Skuad Indonesia untuk Asian Games 2022 Dihuni Empat Generasi, Indra Sjafri Percaya Diri dengan Kualitas Tim

Sebelumnya, FIFA telah menyurati PSSI bahwa rombongannya akan datang ke Indonesia pada akhir pekan ini untuk menilai kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 selama hampir satu minggu.

Pemkot Solo menyatakan siap melengkapi catatan konsultan FIFA jika ditemukan kekurangan atau diperlukan penambahan fasilitas pada hasil penilaian yang akan diumumkan pada 1 Agustus, atau satu hari sebelum FIFA meninggalkan Indonesia.

"Untuk Piala Dunia U-17 belum tahu, menunggu inspeksi apakah ada penambahan atau tidak, belum tahu," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surakarta, Rini Kusumandari.

Baca Juga: Komite Kode Etik AFC Beri Sanksi kepada Pelaku Tawuran SEA Games 2023, Ditambah Denda 10.000 Dolar untuk FAT

Stadion Manahan Solo masih terawat dengan baik

Kepala Dispora Rini menjelaskan, meski batal menjadi venue Piala Dunia U-20 2023, perawatan Stadion Manahan tetap dilakukan dengan melibatkan sekitar 22 tenaga kerja kebersihan termasuk tenaga perawatan rumput.

"Pemeliharaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jadi masih menggunakan konsultan penyedianya dari Kebijakan Rencana Program (KRP) KemenPUPR," jelasnya.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x