Inggris Mungkin Dapat Menjatuhi Denda TikTok Rp437,6 Miliar Karena Gagal Melindungi Privasi Anak-anak

27 September 2022, 08:49 WIB
Logo TikTok terlihat di luar kantor pusat perusahaan AS di Culver City, California, AS, 15 September 2020. /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Inggris bisa menjatuhi denda TikTok 27 juta pound atau Rp437,6 miliar, setelah penyelidikan yang menemukan pihak aplikasi gagal melindungi privasi anak-anak yang menggunakan platform.

TikTok yang sebagian besar berupa unggahan video bentuk pendek, juga dinyatakan mungkin melanggar undang-undang perlindungan data Inggris.

Penyelidik Inggris menemukan bahwa TikTok dapat memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Baca Juga: Aktor Kang Tae Oh dari 'Extraordinary Attorney Woo' Memukau Netizen, Dia Atasi Tantangan TikTok 'Hype Boy'

Persetujuan orang tua itu harus sesuai, Tiktok juga dinilai gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.

Kantor Komisaris Informasi (ICO) telah mengeluarkan TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd dengan "pemberitahuan niat", kata regulator dalam sebuah pernyataan.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut," kata Komisaris Informasi John Edwards.

Baca Juga: Fans Percaya Anggota Grup KPop LE SSERAFIM Merayakan Kepergian Kim Garam, di Video TikTok Terbarunya

Tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," tambahnya dilansir PortalLebak.com dari Reuters.

"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ujar juru bicara TikTok dalam pernyataan email kepada Reuters.

Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Baca Juga: Daftar 6 Badai Terparah Dalam Sejarah yang Melanda Florida Amerika Serikat

Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat AS memilih untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak yang diberikan perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun.

Amerika Serikat juga melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok dan Snapchat tanpa persetujuan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler