Indonesia Resmi Menolak Platform TikTok yang Menjalankan Project S

28 September 2023, 09:31 WIB
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

PORTAL LEBAK – Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dan India dengan melarang platform media sosial TikTok dalam menjalankan Project S, yakni perusahaan media sosial dan perdagangan elektronik secara bersamaan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, pada Rabu 27 September 2023.  

“India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sedangkan di Indonesia, TikTok bisa menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan," kata Teten Masduki. yang dikutip PortalLebak.com dari YouTube Komisi VI DPR.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ini Cara TikTok Bayar Kewajiban, Hanya Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN

Menurut Teten Masduki, TikTok mengoperasikan Proyek S di india, sebagai tanggapan atas penolakan serupa sebelumnya dari dua negara lain, Amerika Serikat dan India.

Alasan Pelarangan Project S

Melansir dari akun jejaring sosial @tetenmasduki, TikTok boleh berjualan namun tidak bisa digabungkan dengan jejaring sosial secara tertulis.

“Melalui penelitian dan survei, kami mengetahui bahwa pembelian online dilakukan oleh orang-orang yang dipengaruhi oleh percakapan media sosial. Belum lagi sistem pembayarannya, mereka mengurus semua logistiknya. “Namanya monopoli,” kata Teten.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa

Alasan lain yang dijelaskan Teten, selain perlunya Indonesia mengatur pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengatur perdagangan lintas negara agar UMKM di dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga harus melarang platform digital menjual produknya sendiri atau produk anak perusahaannya.

Dengan cara ini, pemilik platform digital tidak akan memanipulasi algoritma mereka untuk memberikan praktik bisnis yang adil.

Baca Juga: PO Blok B. Resmi Dibebaskan dari Korps Marinir Setelah Mengabulkan Keinginan Mendiang Ibunya

Pemerintah Indonesia prihatin

Teten khawatir hal ini terkait dengan dominasi atau monopoli yang dilakukan TikTok di sektor e-commerce, khususnya dalam sistem pembayaran dan logistik.

“Belum lagi sistem pembayarannya, mereka mengurus semua logistiknya. “Itu namanya eksklusivitas,” jelas Teten.

Keraguan terhadap platform Tik Tok tidak hanya dapat mengancam keamanan nasional dan menghalangi aplikasi serupa, tetapi juga mempengaruhi pilihan konsumen.

Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan yang Viral di Cimanggu, Ditangkap Polres Cilacap

“Mereka tidak boleh memiliki merek atau menjual produk dari anak perusahaan komersialnya. “Kalau laku, algoritmanya akan mendorong konsumen untuk membeli,” tegas Teten Masduki.

“Kami tidak ada niat untuk membuat produk e-commerce sendiri atau menjadi pedagang grosir yang bersaing dengan penjual di Indonesia,” lanjutnya.

Saat ini, Teten tengah memperjuangkan agar pemerintah segera melarang impor produk yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Koramil 0602-11 Tirtayasa Bantu Penyaluran Air Bersih Dari PJ Gubernur Banten

Impor langsung produk dengan harga di bawah 100 USD melalui e-commerce dilarang.

“Pemerintah Indonesia akan melarang produk yang belum diproduksi di dalam negeri, meskipun harganya kurang dari 100 USD. Tujuannya agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Indonesia," jelas Teten.

Sebelumnya, seperti diketahui, jejaring sosial asal Tiongkok tersebut memiliki fitur TikTok Shop yang kini banyak digunakan oleh para penggiat jejaring sosial.

Berdasarkan hasil survei, diduga ketika masyarakat berbelanja online, preferensinya didasarkan pada aktivitas media sosialnya. Mereka menguasai sistem pembayaran dan logistik, sehingga jelas ada tren monopoli.

Baca Juga: Pengamat Politik: Bergabungnya Partai Demokrat, Tak Katrol Keterpilihan Prabowo Subianto Sebagai Capres

UMKM Indonesia tentu kalah bersaing karena harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tak menampik, kekuatan social commerce TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya.

“TikTok betul ya, social commerce, finance, commerce, sosial media itu satu, kalau tidak diatur maka akan kolaps [UMKM dan e-commerce],” kata Zulhas saat rapat kerja sama Komite VI DPR -RI, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Terusik Penobatan Anak Presiden Jadi Ketum PSI, Said: Kaesang Pangarep Hanya Riak Kecil

Oleh karena itu, dia menegaskan, perdagangan sosial akan diatur lebih rinci dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi Perdagangan Dengan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE).

Saat ini, perubahan peraturan sedang disepakati antar kementerian dan cabang mulai 1 Agustus 2023.

“Karena TikTok sangat luar biasa, dia [TikTok] ingin berinvestasi tahun depan dengan rencana $10 miliar karena kepemilikan kami adil,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler