Inggris Mungkin Dapat Menjatuhi Denda TikTok Rp437,6 Miliar Karena Gagal Melindungi Privasi Anak-anak

- 27 September 2022, 08:49 WIB
Logo TikTok terlihat di luar kantor pusat perusahaan AS di Culver City, California, AS, 15 September 2020.
Logo TikTok terlihat di luar kantor pusat perusahaan AS di Culver City, California, AS, 15 September 2020. /Foto: REUTERS/Mike Blake/File Photo/

Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Baca Juga: Daftar 6 Badai Terparah Dalam Sejarah yang Melanda Florida Amerika Serikat

Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat AS memilih untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak yang diberikan perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun.

Amerika Serikat juga melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok dan Snapchat tanpa persetujuan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x