Ditjen Pajak: Ini Cara TikTok Bayar Kewajiban, Hanya Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN

27 September 2023, 14:30 WIB
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, usai kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Puncak, Bogor, Jabar, Selasa 26 September 2023. /Foto: ANTARA/Imamatul Silfia/

Diperlakukan sama dengan orang lain, baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri

PORTAL LEBAK - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Pendapatan Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa mengatakan platform media sosial TikTok membayar pajak kepada Negara sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“TikTok terdaftar sebagai salah satu lembaga pemungut PPN PMSE. Oleh karena itu, TikTok membayar pajak atas kegiatan pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia,” kata Ihsan dikutip PortalLebak.com dari Antara. 

Dalam konteks ini, TikTok memungut pajak dari pengguna yang menggunakan layanan TikTok, seperti layanan periklanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa

Dengan demikian, orang yang berbisnis di platform TikTok baik di dalam negeri maupun internasional akan dikenakan pajak.

Sementara terkait potensi TikTok untuk berperan sebagai platform e-commerce, Ihsan mengatakan pihaknya akan selalu memantau perkembangan ke depan untuk menentukan pajak yang berlaku pada platform tersebut.

"Perlakuannya sama dengan semua orang, baik wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kita akan pelajari dulu model ekonomi yang digunakan TikTok," jelasnya.

Baca Juga: Jungkook BTS 'Menuntut' Selebritis TikTok, Meski Dia Tampaknya Sangat Bahagia

Pemerintah telah melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan melalui amandemen Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur bahwa platform hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas perdagangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dampak e-commerce, salah satunya pada platform layanan hosting video pendek TikTok.

Baca Juga: Puncak Latihan Elang Ausindo 2023 Manado, Ada Serangan Tempur Udara Jarak Jauh

Pasalnya tindakan itu dinilai telah menyebabkan penjualan dan produksi pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) serta tradisional. Pasar sedang runtuh. .

Jokowi menilai, platform milik perusahaan China tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai media sosial dan bukan media bisnis.

“Hal ini berdampak pada UMKM, kegiatan produksi usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar. Di beberapa pasar, situasinya mulai menurun akibat invasi,“ tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Polisi Temukan Sebilah Pisau di Lokasi Ditemukannya Jenazah Anak Pamen TNI AU

"Ini (TikTok) harusnya media sosial, bukan media ekonomi,” katanya, usai meninjau infrastruktur jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 23 September 2023.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler