"Adapun kisaran dana dihimpunnya belum dapat kami sampaikan, karena proses book building dalam rangka pembentukan harga belum selesai dilakukan," kata Nyoman.
Berdasarkan klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline dan merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017.
Terdapat empat perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar), tujuh perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar), dan 15 perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar).
Adapun rincian sektornya adalah satu perusahaan dari sektor barang baku, tiga perusahaan dari sektor perindustrian, satu perusahaan dari sektor transportasi dan logistik, enam perusahaan dari sektor barang konsumen non siklikal, dan enam perusahaan dari sektor barang konsumen siklikal.
Selanjutnya, satu perusahaan dari sektor teknologi, tiga erusahaan dari sektor energi, tiga perusahaan dari sektor finansial, satu perusahaan dari sektor properti dan real estat, dan satu perusahaan dari sektor infrastruktur.***