Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

- 5 April 2023, 08:45 WIB
Kendaraan listrik.
Kendaraan listrik. /wardsauto.com/


Kebijakan ini diperkenalkan untuk mempercepat perubahan ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di ekosistem mobil listrik.

PORTAL LEBAK - Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), mengatakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dibayarkan ke negara untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai musim pajak April 2023 hingga pajak dari Desember 2023.

“Kebijakan ini ditetapkan untuk mempercepat transisi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di ekosistem kendaraan listrik,” kata Febrio dilansir PortaLebak.com dari Antara, Selasa, 4 April 2023.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan mempercepat peralihan penggunaan bahan bakar fosil ke listrik.

Baca Juga: Anda Mau Subsidi Motor Listrik, Kemenperin Siapkan Laman Sisapira dan Begini Link Serta Cara Dapatnya

Sehingga Kementerian keuangan berharap dapat mempercepat penurunan emisi dan efisiensi energi di tanah air, pada subsidi ke depan.

Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bemotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik baterai roda empat (KBLBB) dan bus masuk dalam dua regulasi.

Baca Juga: Mobil Listrik Terfavorit di IIMS 2023, Diraih MG Melalui MG4 EV

Pertama, PPN DTP untuk kendaraan listrik baterai (KBL) roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih tinggi adalah 10 persen, sehingga PPN yang terutang hanya 1 persen.

Kedua, KBL berbasis baterai untuk bus sama-sama 20-40 persen mendapat PPN DTP 5 persen, sehingga PPN yang terutang 6 persen.

Model dan jenis kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kriteria Nilai TKDN mempertimbangkan pemenuhan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Roadmap Motor Listrik Baterai dalam Program Percepatan Kendaraan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program kesepakatan pemerintah PPN-DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap bahwa minat masyarakat akan Pembelian kendaraan listrik akan meningkat, mendukung munculnya ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

“Pada tahap awal, diperkirakan hingga 2023 akan diserahkan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik,” kata Taufiek.

Baca Juga: Logo Dogecoin Gusur Burung Biru Twitter, Ulah Elon Musk Ini Buat Harga DOGE Melonjak 30 Persen

Berkaitan dengan teknis pelaksanaan kredit pajak, kesesuaian nilai TKDN dikontrol oleh Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian.

Pengawasan ini dapat dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal ILMATE.

Apabila KBLBB yang telah diverifikasi tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat mengenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak Diminta Kemenag Agar Jangan Tergiur Umrah Harga Murah, Cegah Penipuan

Sanksi ini dapat berupa penghapusan daftar KBLBB tertentu yang dapat memperoleh manfaat PPN DTP.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah