Polisi Siap Periksa Rizky Billar Pekan ini, Berikut Ancaman Hukuman yang Akan Menjeratnya

3 Oktober 2022, 06:00 WIB
Kabar Lesti Kejora terkini, dimana Rizky Billar akan diperiksa pekan depan /Instgaram.com/@lestykejora/

PORTAL LEBAK - Polisi menyatakan akan memeriksa selebritas Rizky Biilar, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya Lesti Kejora, pekan ini.

Rizky Billar mau tidak mau, terpaksa berurusan dengan hukum, karena Lesti Kejora menuntut keadilan atas kasus kekerasan yang menimpanya.

"Kami akan memanggil Saudara Rizky Billar (terkait laporan Lesti Kejora) untuk pemeriksaan minggu depan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Memar Serius, Sejumlah Bukti KDRT oleh Rizky Billar Dibeberkan ke Publik

Meski demikian, AKP Nurma tidak mengungkapkan kapan perisnya tanggal pemeriksaan Rizky Billar akan dilaksanakan oleh penyidik kepolisian.

Pasalnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terus menelisik kasus KDRT merencanakan jadwal panggilan dan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora tersebut.

"Betul minggu depan (Rizky Billar diperiksa), tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," ucap Nurma, disadur PortalLebak.com dari PMJ News, pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Akhirnya Polisi Dapatkan Unsur Pidana KDRT yang Dilakukan Rizky Bilar Kepada Lesti Kejora dari Para Saksi

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar seperti teregistrasi di Nomor LP/B/2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan pun telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.

Setali tiga uang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan Lesti Kejora menerima KDRT karena bertanya soal perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal 131 Jiwa dengan Korban Luka di Tragedi Stadion Kanjuran Capai 284 Orang

"Berawal (KDRT) dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ucap Kombes Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun polisi dari laporan itu, Rizky Billar (terlapor) diduga melakukan berbagai kekerasan fisik kepada Lesti Kejora sang istri.

"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal itu dilakukan berulang-ulang," ungkap Kombes Zulpan.

Baca Juga: Sejumlah 129 Supporter Sepakbola Meninggal, Presiden Jokowi Minta Hentikan Sementara Liga Indonesia Baru

Tindak KDRT yang berulang dan terus dilakukan Rizky Billar menyebabkan Lesti Kejora mengalami sejumlah luka memar.

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya (Lesti Kejora) merasa sakit," papar Kombes Pol Endra Zulpan.

Polisi memastikan, jika dalam pemeriksaan Rizky Billar terbukti melakukan KDRT atas Lesti Kejora, maka dia terancam hukuman penjara.

Baca Juga: 15 Orang Hilang ke Dalam Sungai Curaca Akibat Tragedi Jembatan Runtuh di Amazon

Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan dalam kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Jika menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini, ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp15 juta. Jika sebabkan luka berat, ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan.

Ancaman hukum itu diterapkan terhadap terlapor, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: 'French Spiderman' Pertama Kali Panjat Gedung Pecakar Langit di Barcelona Bersama Putranya

Seperti diketahui, dalam hitungan beberapa hari terakhir, pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar diterpa badai.

Lesti Kejora terang-terangan melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler