PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya temukan unsur tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Temuan unsur tindak pidana KDRT ini berkat penelusuran informasi dan pemeriksaan polisi kepada para saksi-saksi yang menyaksikan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian yang menangani tindak pidana KDRT atas nama terlapor Rizky Billar akan segera memproses lebih lanjut laporan Lesti Kejora yang sudah dibuat kemarin, 29 September 2022.
"Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 30 September 2022.
Diuraikan lebih detil oleh Endra Zulpan, diketahui kejadian tindak pidana KDRT terjadi pada 28 September 2022, dini hari pukul 01.51 WIB.
Kekerasan diduga dilakukan Rizky Billar di rumah pribadi keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, di mana terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelas Zulpan.