Akhirnya Polisi Dapatkan Unsur Pidana KDRT yang Dilakukan Rizky Bilar Kepada Lesti Kejora dari Para Saksi

- 30 September 2022, 16:12 WIB
Karena buntut sugaan KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora, Rizky Billar diketahui bisa saja terancam dihukum 15 tahun penjara.
Karena buntut sugaan KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora, Rizky Billar diketahui bisa saja terancam dihukum 15 tahun penjara. //Instagram/@lestykejora

PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya temukan unsur tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Temuan unsur tindak pidana KDRT ini berkat penelusuran informasi dan pemeriksaan polisi kepada para saksi-saksi yang menyaksikan tindak pidana tersebut.

Pihak kepolisian yang menangani tindak pidana KDRT atas nama terlapor Rizky Billar akan segera memproses lebih lanjut laporan Lesti Kejora yang sudah dibuat kemarin, 29 September 2022.

Baca Juga: Elton John Kaget Saat Joe Biden Beri Medali Kemanusiaan, Serta Upayanya Perangi Endemi AIDS Melalui EJAF

"Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 30 September 2022.

Diuraikan lebih detil oleh Endra Zulpan, diketahui kejadian tindak pidana KDRT terjadi pada 28 September 2022, dini hari pukul 01.51 WIB.

Kekerasan diduga dilakukan Rizky Billar di rumah pribadi keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Sang Suami Rizky Billar, Polisi Bebeberkan Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau KDRT

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, di mana terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelas Zulpan.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x