Yusri mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut sebelum nantinya mengagendakan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.
"Sementara masih diteliti dahulu. Nanti yang menangani Ditreskrimum," ucap dia.
Yusri menerangkan, pelapor, Lina Yunita awalnya menjalin kerjasama dengan terlapor, David Kurnia. Dalam hal ini, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Yusri menerangkan, saat itu David menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.***