Buntut Viral Pungli Biaya Tanda Tangan Ahli Waris Rp250 Ribu Wali Kota Tangerang Copot Lurah Paninggilan Utara

- 7 Agustus 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi pungli.Buntut Viral Biaya Tanda Tangan Ahli Waris Rp250 Ribu, Wali Kota Copot Lurah Paninggilan Utara
Ilustrasi pungli.Buntut Viral Biaya Tanda Tangan Ahli Waris Rp250 Ribu, Wali Kota Copot Lurah Paninggilan Utara /Pixabay/mohamed_hassan/

 

PORTAL LEBAK - Buntut viralnya pungli biaya tanda tangan pembuatan surat waris Rp250 ribu di kelurahan Paninggilan Utara Kota Tangerang oleh oknum, akhirnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menonaktifkan Lurah Paninggilan Utara dan akan memberi sanksi.

Dikatakan, perihal pungli tanda tangan pembuatan surat waris Rp250 ribu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah penonaktifan Lurah Paninggilan Utara dilakukan usai pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Banten.

Wali Kota menjelaskan pemberhentian sementara itu terhitung mulai per Jumat, 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan terkait pungli tanda tangan pembuatan surat waris Rp250 ribu, namun Arief mengaku belum tahu berita acara pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kota Tangerang.

Baca Juga: Buntut Pungli Makam TPU Cikadut, PGI Kecam Keras Oknum dan Apresiasi Gubernur Jabar Cepat Tanggap

"Yang bersangkutan (Lurah) sudah dipanggil dan kita nonaktifkan dulu sebagai Lurah, karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya. Akan kita berikan sanksi," ujar Arief, Jumat, 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, viral video pungutan oknum Kelurahan Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang.

Dalam video, oknum tersebut meminta uang tanda tangan untuk pembuatan ahli waris kepada anak yatim.

Baca Juga: Pemberantasan Pungli di Pelabuhan dan Premanisme Bukti Kriminalitas di Kawasan Tanjung Priok Masih Tinggi

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x