PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah maupun kantor para tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semula masih kami telusuri hasil dari temuan penggeledahan kemarin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
KPK melakukan penggeledahan selama dua hari, yakni pada hari Senin (29/4) dan Selasa (30/4).
Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal maupun kantor para tersangka. Penggeledahan tersebut dilakukan di empat lokasi yang berbeda, yakni Bintaro, Tebet, Gatot Subroto dan Kemayoran.
Baca Juga: Lima Smelter Timah di Kep. Babel Pecat Ribuan Pekerja Usai Tersandung Kasus Korupsi
Memasuki hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa penggeledahan ruang kerja Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan.
Setelah berbagai proses penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali menjelaskan jika saat ini KPK masih belum bisa mengungkapkan kepada publik mengenai para tersangka yang terlibat, karena penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, KPK memastikan para tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah Gedung DPR, Cari Bukti Korupsi Rumah Dinas Anggota Dewan