Film 'Black Widow' Sumbang Pemasukan ke Disney Rp1,8 Triliun Dari Pendapatan Online

- 23 Agustus 2021, 07:00 WIB
Pemasukan Rp1,8 Triliun terungkap, tiga minggu setelah Walt Disney digugat oleh sang bintang 'Black Widow' Scarlett Johansson.
Pemasukan Rp1,8 Triliun terungkap, tiga minggu setelah Walt Disney digugat oleh sang bintang 'Black Widow' Scarlett Johansson. /Foto: REUTERS/Mike Blake/

PORTAL LEBAK - Walt Disney menyatakan dalam pengajuan pengadilan pada hari Jumat, mereka telah mengumpulkan $ 125 juta atau Rp1,8 Triliun pendapatan online, dari film superhero Marvel 'Black Widow'.

Situasi tersebut terungkap, tiga minggu setelah Walt Disney digugat oleh sang bintang 'Black Widow' Scarlett Johansson.

Aktris tersebut bulan lalu menggugat Disney dengan tuduhan bahwa perusahaan telah melanggar kontraknya.

Baca Juga: Rumor Judul Sekuel Kelima Film Predator Reboot Dibantah Sutradara Trachtenberg di Akun Instagram

Ketika menawarkan film 'Black Widow' secara streaming, padahal pada saat yang sama diputar di bioskop.

Perusahaan hiburan dalam pengajuan, telah melawan permintaan Johansson untuk pengadilan sipil di Los Angeles, dengan meminta gugatan dikirim ke arbitrase di New York.

Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa strategi pelepasan ganda film 'Black Widow' telah mengurangi kompensasinya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Barat untuk Hiburan Masa PPKM Level 4: Cerita Horor, Romantis, Laga, Hingga Komedi

Disney mengatakan "tidak ada manfaat" untuk gugatan itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x