Bersamaan dengan selesainya proses penyidikan itu, Rizky Nazar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.
Sebelumnya, RN ditangkap atas kasus ini tepat di rumahnya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Jangan Coba-coba ke Puncak Bogor
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Dengan ini selebriti RN terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***