Rizky Nazar Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Alasannya Gunakan Ganja Supaya Bisa Tidur

- 15 Desember 2021, 23:09 WIB
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. /Tangkap layar Instagram @rizkynazar20

Bersamaan dengan selesainya proses penyidikan itu, Rizky Nazar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

Sebelumnya, RN ditangkap atas kasus ini tepat di rumahnya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Jangan Coba-coba ke Puncak Bogor

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Dengan ini selebriti RN terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x