Rizky Nazar Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Alasannya Gunakan Ganja Supaya Bisa Tidur

- 15 Desember 2021, 23:09 WIB
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Rizky Nazar terancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. /Tangkap layar Instagram @rizkynazar20

PORTAL LEBAK - Usai selebriti Rizky Nazar (RN) ditangkap karena penyalahgunaan narkotika terlarang jenis ganja, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis hasil pemeriksaan RN kepada publik.

Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap hasil pemeriksaan RN yang salah satunya adalah alasan RN mengonsumsi ganja.

Kepada penyidik RN mengaku menggunakan barang haram tersebut sebagai solusi ketika RN sulit untuk beristirahat atau tidur.

Baca Juga: Kaesang Bawa Nadya Ke Rumah Raffi dan Nagita, Netizen Beri Komentar Candaan Hingga Kritik Pedas

"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya, dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantu untuk tidur," kata Kombes Endra Zulpan, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Pikiran Rakyat, 15 Desember 2021.

Pihak kepolisian juga membeberkan bahwa RN mengaku belum begitu lama mengonsumsi ganja.

Ganja yang selama ini RN konsumsi didapat dari seseorang atas nama Ipang yang merupakan teman artis RN.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Sekolah Terima Bantuan Bulan Ini, Cek Sekarang Status Penerima Manfaat PKH Anda!

"Yang bersangkutan ini memesan atau membeli dari sesorang yang nama panggilannya Ipang, ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," lanjut Endra Zulpan.

Bersamaan dengan selesainya proses penyidikan itu, Rizky Nazar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

Sebelumnya, RN ditangkap atas kasus ini tepat di rumahnya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2022, Jangan Coba-coba ke Puncak Bogor

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

Dengan ini selebriti RN terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah