Sementara alasan yang dapat memberatkan tuntutan yaitu perbuatan ketiga terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkap jaksa.
Baca Juga: Pesan Baik Mbah Minto Sebelum Meninggal Jadi Kenangan Manis Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Nia meminta Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta, yang kemudian sabu tersebut dikonsumsi Nia, Ardie Bakrie, dan Zen bersama-sama.
Mereka ditangkap polisi sedang mengonsumsi sabu di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada awal bulan Juli 2021.***