Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hadapi Tuntutan Jaksa, Rehabilitasi 12 Bulan Bahkan Bisa Lebih Berat Menanti

- 24 Desember 2021, 22:02 WIB
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist)
Nia Ramadhani terlihat mengusap air mata saat mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (Ist) /

PORTAL LEBAK - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani, serta suaminya Ardie Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vivanto sudah bergulir hingga ke pengadilan.

Baik Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto saat ini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 bulan rahabilitasi.

JPU menjabarkan tuntutan rehabilitasi 12 bulan kepada ketiga terdakwa direncanakan akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO Cibubur), Jakarta Timur.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Ucapkan Selamat Hari Natal 2021 dari Lampung, Ini Pesan Gus Menteri Bagi Umat Kristen

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," jelas JPU, seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.

Tuntutan rehab 12 tahun ini tertuang di Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bersamaan dengan tuntutan JPU tadi, jaksa juga memberikan pertimbangan untuk meringankan dan memberatkan tuntutan awal.

Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Alasan Jual Mobil, Benarkah Pendapatan Berkurang Karena Sepi Job?

Menurut jaksa salah satu pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x