PORTAL LEBAK - Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani, serta suaminya Ardie Bakrie, dan sopir pribadi mereka Zen Vivanto sudah bergulir hingga ke pengadilan.
Baik Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto saat ini menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 bulan rahabilitasi.
JPU menjabarkan tuntutan rehabilitasi 12 bulan kepada ketiga terdakwa direncanakan akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO Cibubur), Jakarta Timur.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," jelas JPU, seperti dikutip PortalLebak.com dari Pikiran-Rakyat.
Tuntutan rehab 12 tahun ini tertuang di Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bersamaan dengan tuntutan JPU tadi, jaksa juga memberikan pertimbangan untuk meringankan dan memberatkan tuntutan awal.
Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Alasan Jual Mobil, Benarkah Pendapatan Berkurang Karena Sepi Job?
Menurut jaksa salah satu pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.