Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan pun telah membentuk tim untuk menangani kasus ini.
Setali tiga uang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan Lesti Kejora menerima KDRT karena bertanya soal perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal 131 Jiwa dengan Korban Luka di Tragedi Stadion Kanjuran Capai 284 Orang
"Berawal (KDRT) dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ucap Kombes Zulpan pada Kamis, 29 September 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun polisi dari laporan itu, Rizky Billar (terlapor) diduga melakukan berbagai kekerasan fisik kepada Lesti Kejora sang istri.
"Terlapor emosi, berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal itu dilakukan berulang-ulang," ungkap Kombes Zulpan.
Tindak KDRT yang berulang dan terus dilakukan Rizky Billar menyebabkan Lesti Kejora mengalami sejumlah luka memar.
"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya (Lesti Kejora) merasa sakit," papar Kombes Pol Endra Zulpan.
Polisi memastikan, jika dalam pemeriksaan Rizky Billar terbukti melakukan KDRT atas Lesti Kejora, maka dia terancam hukuman penjara.