Polisi Siap Periksa Rizky Billar Pekan ini, Berikut Ancaman Hukuman yang Akan Menjeratnya

- 3 Oktober 2022, 06:00 WIB
Kabar Lesti Kejora terkini, dimana Rizky Billar akan diperiksa pekan depan
Kabar Lesti Kejora terkini, dimana Rizky Billar akan diperiksa pekan depan /Instgaram.com/@lestykejora/

Baca Juga: 15 Orang Hilang ke Dalam Sungai Curaca Akibat Tragedi Jembatan Runtuh di Amazon

Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan dalam kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

"Jika menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini, ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp15 juta. Jika sebabkan luka berat, ancamannya 10 tahun," ujar Zulpan.

Ancaman hukum itu diterapkan terhadap terlapor, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: 'French Spiderman' Pertama Kali Panjat Gedung Pecakar Langit di Barcelona Bersama Putranya

Seperti diketahui, dalam hitungan beberapa hari terakhir, pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar diterpa badai.

Lesti Kejora terang-terangan melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x