Sebelumnya, Lesti Kejora diduga mengalami KDRT pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sang suami, Muhammad Rizky alias Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri Lesti Kejora.
Rizky dinyatakan telah mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga jatuh ke lantai.
Atas kejadian itu, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terpaksa menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 8 Oktober 2022 Edisi GI Akhir Pekan
Saat ini, Rizky Billar terancam hukuman pidana dan dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.***