Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT, Polisi: Rizky Billar Tak Serta Merta Terbebas dari Jerat Hukum

- 14 Oktober 2022, 13:56 WIB
Lesti Kejora berikan pernyataannya terkait pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar/PMJNews
Lesti Kejora berikan pernyataannya terkait pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar/PMJNews /

"Kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya di tingkat penyidikan, bahkan telah menetapkan tersangka dan ditahan, ini yang harus dihormati," pungkasnya.

Kombes Pol Zulpan sekaligus memaparkan polisi belum menerima surat permohonan resmi pencabutan laporan dari Lesti Kejora.

Seperti diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT atas istrinya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Alasan Sang Pengacara

Selanjutnya, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tapi setelah polisi mengumumkan penahanan itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik tentang pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Aktris Korea Gong Hyo Jin Menikahi Penyanyi Kevin Oh Di New York Amerika Serikat

Rizky Billar saat itu diduga lancarkan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya Lesti Kejora ke kasur dan mencekik leher korban sampai jatuh ke lantai.

Akibat kejadian KDRT ini, Lesti melapor ke polisi dan terpaksa mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x