Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Alasan Sang Pengacara

- 8 Oktober 2022, 09:35 WIB
Hubungan Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Bubar, Kini Pesan WhatsApp Sahabat jadi Bukti Kuat
Hubungan Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Bubar, Kini Pesan WhatsApp Sahabat jadi Bukti Kuat /Pikiran-rakyat

PORTAL LEBAK - Pengacara membantah Muhammad Rizky alias Rizky Billar lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora.

Ade Efril Manurung, salah satu pengacara Rizky Billar, menegaskan, kliennya tidak membanting Lesti, tapi Lesti terbanting saat keduanya bertikai.

"Sebenarnya kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" tegas Ade dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Siap Periksa Rizky Billar Pekan ini, Berikut Ancaman Hukuman yang Akan Menjeratnya

Ade menyatakan, Lesti terbanting kaena Billar menepis artis dangdut itu, yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya,  BAP dulu, Lesti menyatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", kata Ade.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan ke Rizky Billar agar menjalani pemeriksaan hari ini Kamis 6 Oktober 2022, soal kasus KDRT atas istrinya Lesti Kejora.
 
Baca Juga: Lesti Kejora Memar Serius, Sejumlah Bukti KDRT oleh Rizky Billar Dibeberkan ke Publik

Selain Rizky, polisi sekaligus memanggil dua saksi tambahan, yaitu seorang asisten rumah tangga (ART) dan seorang sekuriti.
 
Keduanya diketahui bekerja di rumah Lesti dan Rizky dan berada di lokasi, saat dugaan peristiwa KDRT itu terjadi.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: TikToker Asal Thailand Jadi Viral Di Korea, Wajahnya di TikTok Sangat Mirip Rose BLACKPINK

Ketika itu, Rizky Billar diduga melancarkan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur dan mencekik lehernya sampai jatuh ke lantai.

Akibat dugaan KDRT itu, Lesti terpaksa melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar akan dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x