AW merupakan mantan istri dari TA sebelum menikah dengan BCL.
Melalui penasihat hukum AW, Leo mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian materi senilai Rp6,9 miliar setelah ditipu oleh TA.
Kronologi dugaan penipuan itu pertama kali terjadi sekitar tahun 2015 - 2021, bermula saat AW dan TA berencana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Meski LP dugaan penipuan dibuat sekitar dua tahun lalu, Leo optimis dan menyerahkan penuh kewenangan kepada penyidik agar LP yang telah dibuat dapat rampung dan segera masuk ke Pengadilan.
"LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujar Leo.
Berdasarkan kasus penipuan dan penggelapan uang yang menimpa Tiko, pihak terlapor terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***