Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak

- 2 Oktober 2021, 09:54 WIB
Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak
Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak /Foto : Humas Polres/

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," tegasnya.

"Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa," ajak Ilman

"Narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x