Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak

- 2 Oktober 2021, 09:54 WIB
Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak
Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak /Foto : Humas Polres/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, pelaku residivis, dan beraksi di Cibadak daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten.

Seorang Laki-laki inisial AA (34), Wiraswasta, residivis warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut sabu sebagai barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tentang narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Bawa 40 Bungkus Sabu Pria Warga Cilayang Curug Bitung Ini Dibekuk Polres Lebak

"Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, Sabtu 2 Oktober 2021.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pelaku inisial AA (34 thn), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu 29 September 2021, berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi."

"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x