Tidak semua mahasiswa akan mendapat bantuan dari PIP Kemdikbud 2023, namun mahasiswa yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan. Berikut syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023:
1. Siswa dengan KIP (Kartu Indonesia Cerdas).
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.
3. Siswa dari keluarga peserta program Perhetoivo (PKH).
4. Santri dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Siswa yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan.
Baca Juga: Polemik Pelantikan Rektor UNS Berlanjut, Kegiatan Akademik dan Non Akademik Kampus Berjalan Normal
6. Siswa yang terkena bencana alam.
7. Siswa putus sekolah (putus sekolah) diharapkan kembali ke sekolah.
8. Siswa cacat fisik, korban bencana alam, orang tua diusir, dari daerah krisis, keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara kandung dalam satu rumah.